MANADO, WB – Rapat Paripurna Tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Ranperda PDAM Wanua Wenang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (20/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Noortje Henny Van Bone dan Adrey Laikun sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) dihadiri Wakil Walikota dr Richard Sualang mewakili Walikota Andrei Angouw.
Dalam kesempatan itu, Wawali Sualang berharap pembahasan Ranperda Perumda Pasar dan Ranperda PDAM Wanua Wenang dapat dilakukan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
”Diharapkan DPRD Manado bisa memberikan koreksi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan materi dokumen tersebut,”tukas Sualang.
Sementara Dirut PDAM Wanua Wenang Manado Meiky Taliwuna menyambut baik pembahasan Ranperda kedua Perusahaan Daerah milik Pemkot Manado itu yang dilakukan DPRD Manado.
“Sesuai PP 54, perusahaan daerah ada dua macam yakni Perumda dan Perusda. Kalau Perumda 100 persen dimilik oleh salah satu kabupaten kota atau Provinsi. Tapi kalau Perusda, 51 persen harus dimiliki oleh Provinsi atau Kabupaten, Kota,”jelas Taliwuna, kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna.
Menurutnya, kewenangan direksi dan pengawas akan diatur secara tegas termasuk kebijakan strategis perusahaan sesuai PP Nomor 54.
Hal senada juga diungkap Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk. Bahkan, dirinya berharap Perda yang nantinya dibahas dan disahkan DPRD Manado akan memperbaiki kekurangan yang ada di PD Pasar Manado.
“Kami berharap, Dewan Kota Manado bisa membuat Perda dengan baik. Karena nantinya, Perda inilah yang akan menjadi anggaran dasar Perumda nanti,”tandas Senduk.
Rapat paripurna DPRD Kota Manado itu diwarnai hujan intrupsi yang dilakukan para anggota DPRD Manado.
Tampak hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado DR Micler CS Lalat SH MH serta jajaran Pemkot Manado.(Jan)