Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan memeriksa calon Walikota/Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang, Sabtu (19/10).
Pemeriksaan itu terkait indikasi kecurangan yang dilakukan calon petahana tersebut dimasa kampanye Pilkada Manado yang dilaporkan Sultan Udin Musa.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dengan jargon AARS ini diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Dimana pada pasal 71 ayat 3 sudah jelas menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Salah satu indikasi kecurangan AARS sebagai petahana, diduga mereka manfaatkan kewenangan mereka memakai uang rakyat lewat dana APBD untuk kegiatan pasar murah yang dilakukan Pemkot Manado sejak bulan Juni 2024 di rumah-rumah ibadah yakni gereja dan masjid.
Bahkan walaupun mereka sudah cuti dan diganti Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Manado Clay Dondokambey tapi Paslon AARS masih saja turun ke lokasi pasar murah yang dilakukan Pemkot Manado.
Komisioner Bawaslu Manado, Heard Runtuwene ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan Paslon AARS ke kantor Bawaslu Manado.
Paslon AARS datang didampingi Sekretaris PDIP Kota Manado Jefry Polii dan tim hukum Jemmy Londah Cs.
“Pelapor sudah kami periksa dan hari ini kami minta klarifikasi dari terlapor paslon AARS, atas laporan itu. Selanjutnya kami akan periksa saksi-saksi dan dalam kurun waktu 5 hari untuk menggelar rapat pleno terkait laporan itu,”jelas Runtuwene.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Udin Musa menilai Paslon AARS sudah melanggar UU Pilkada. Bahkan lebih parah lagi pasar murah menggunakan dana APBD Kota Manado.
Apalagi, kegiatan Pasar murah Pemkot Manado memberikan i30 paket Sembako gratis kepada masyarakat. Sedangkan warga lainnya membeli paket Sembako secara normal.
Menurut Sultan Udin Musa, paslon petahana sudah menggunakan kewenangan mereka sebagai walikota dan wawali Manado untuk kegiatan pasar murah, walaupun harus menabrak UU Pilkada.
Ditegaskannya, Paslon AARS berpeluang dibatalkan sebagai calon, karena sudah melanggar pasal 71 ayat 3, UU Pilkada.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar UU Pilkada, sehingga Bawaslu Manado harus membatalkan paslon tersebut,”pungkas mantan legislator Manado 3 periode ini. (*)