Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Manado · 18 Jun 2025 11:48 WIB ·

Dinas Dukcapil Manado Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD


 Dinas Dukcapil Manado Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD Perbesar

Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya modus penipuan terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Hal itu sejalan dengan peringatan yang diberikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menjadi perhatian Disdukcapil untuk mengatasinya.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, SH menjelaskan modus penipuan ini dilakukan oknum melalui WhatsApp, SMS, atau telepon kepada korbannya.

“Mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi. Pelaku meminta data pribadi seperti NIK, KK, foto e-KTP, dan OTP dengan alasan verifikasi. Data yang diberikan itu kemudian disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, pencurian identitas, dan pembobolan rekening,”jelasnya.

Olehnya, Kadis Kontu meminta masyarakat Kota Manado agar melakukan aktivasi hanya di Kantor Disdukcapil Kota Manado dan mengabaikan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, SMS, barcode, maupun link apapun yang tidak resmi.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal dan segera melaporkan pesan mencurigakan ke Layanan Call Center 112.

Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang memacu percepatan aktivasi IKD. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Natal Bersama Pemkot Manado di GMIM Solagratia Tikala, Ini Pesan Wawali Richard Sualang

4 Desember 2025 - 14:46 WIB

Jaga Kesiapsiagaan, Damkar Manado Gelar Pelatihan dan Pemeriksaan Peralatan di Mako Kantor Walikota

3 Desember 2025 - 23:14 WIB

Dukung Gubernur Yulius Selvanus Sulut Masuk 10 Besar PON 2028, Richard Sualang Maju Calon Ketua KONI Manado

3 Desember 2025 - 17:35 WIB

Optimalkan PAD, Bapenda Manado Gelar Sosialisasi Digitalisasi Pajak Daerah di Sario

2 Desember 2025 - 19:19 WIB

Sambut Natal 2025, Pemkot Manado Launching Tikala Foodfest Christmas Market

1 Desember 2025 - 22:49 WIB

Mampu Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pemkot dan FKUB Manado Terima Penghargaan Harmony Award 2025

29 November 2025 - 06:08 WIB

Trending di Manado