Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 31 Jul 2025 20:20 WIB ·

Hingga Kini Masih Menggantung, LSM MJKS Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unsrat


 Hingga Kini Masih Menggantung, LSM MJKS Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unsrat Perbesar

Manado – Kasus dugaan korupsi senilai Rp52 Milyar yang terjadi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, masih menggantung.

Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara secara intens telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Unsrat, namun hingga kini belum ada tersangkanya.

Bahkan tersiar kabar perhitungan kerugian negaranya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Belakangan publik mulai curiga dan bertanya-tanya apa yang sedang terjadi di Kejati Sulut, hingga semua berkas harus di bawa ke Kemendikbudristek dan bukan ke instansi auditor semacam BPKP atau BPK.

Reaksi keras datang dari Ketua LSM Anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu.

“Proses hukum kasus ini sudah berjalan sejak 2024 lalu, dan kami memiliki data yang menunjukan adanya praktek korupsi di tubuh Unsrat kata mantan wartawan ini,”ujarnya.

Lebih lanjut pria yang terkenal garang dalam membongkar dan mengawal setiap dugaan korupsi di Sulut ini mengungkap fakta bahwa penyidik kejati telah melakukan penggeledahan.

“Penyidik Kejati telah melakukan penggeledahan di Unsrat, dengan menyita berkas-berkas terkait LPPM,”tukasnya.

Kendati begitu hingga kini penyidikan kasus ini belum jelas kapan bermuara ke meja hijau.

Menurut Towoliu, sesuai data hasil audit SPI jelas ada pembuatan tiga rekening ‘Siluman’ untuk hasil dari LPPM yang berjalan sejak tahun 2015 silam.

“Seharusnya hasil dari LPPM masuk ke rekening RKU, namun yang terjadi ketika Unsrat dipimpin EK malah terbit tiga rekening ‘siluman’,”ungkap pria vocal tersebut.

Jika mengacu pada aturan yang ada, tambahnya, Unsrat merupakan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga hasil yang di dapat dari kerja sama LPPM masuk dalam kategori keuangan negara yang dipisahkan, dan jika uang itu ditarik secara perseorangan maka unsur Mens Rea (Niat jahat) dalam undang-undang tipikor sudah terpenuhi.

‘Mens rea atau niatan jahat ukurannya ada empat yakni punya maksud untuk mengambil keuntungan, pelaku mengetahui akan merugikan, ceroboh dan lalai,”paparnya.

Sedangkan unsur perbuatan pidana actus reus nya sudah dapat di buktikan dari hasil audit internal.

“Data di kami selama tahun berjalan telah terjadi penarikan aktif dari tiga rekening ‘siluman’ itu,” terang pria yang sudah berhasil menjebloskan mantan bupati VAP dan Butet ini ke hotel prodeo.

Diketahui, kasus ini terjadi di era kepemimpinan rektor lama EK, yang disebut dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab penuh atas masalah tersebut. Selain EK turut terlapor juga mantan Wakil Rektor kala itu, GG dkk.

“Karena itu, kami meminta Kejati Sulut untuk tidak mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus ini,” pungkas Towoliu, seraya mengaku bahwa MJKS juga telah membawa laporan resmi berupa data tambahan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai surat permintaan agar Kejagung maupun KPK segera melakukan supervisi.

Diketahui, dugaan kasus ini dominan terjadi pada periode, dimana EK menjabat Rektor.

Akan tetapi, proses pengusutan yang dilakukan Kejati Sulut dinilai agak lambat.

Tak heran, MJKS beberapa waktu lalu bertandang ke Kejagung RI dan KPK.

Pada intinya, MJKS meminta segera dilakukan supervisi agar kasus ini menjadi terang benderang dan siapapun yang diduga terlibat harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut belum memberikan pernyataan resmi.(***)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muskot PBSI Manado Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Terpilihnya Mahmud Turuis Tak Diakui Pengprov Sulut

9 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Sudah Final Hasil Kongres PWI Persatuan di Cikarang, Tidak Ada Lagi ‘Pelaksana Tugas’ Pengurus

1 September 2025 - 14:47 WIB

Setahun Membawa Aspirasi Masyarakat Sitaro dengan Program Dana Sehat dan Dana Duka, ini Pesan Normans Luntungan

26 Mei 2025 - 18:35 WIB

Stefanus BAN Liow Pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum DPD RI

20 Mei 2025 - 10:15 WIB

Senator Stefanus BAN Liow Pimpin Rapat DPD RI Terkait Pengelolaan Sampah

7 Mei 2025 - 18:29 WIB

Imba: Portal Pasar Bersehati Buang ke Laut

10 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Trending di Manado