Pengelolaan barang temuan di KAI Daop 1 Jakarta berpedoman pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan.
Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang temuan (lost and found) yang transparan dan akuntabel dengan menyalurkan barang-barang yang telah melewati masa penyimpanan sesuai ketentuan perusahaan kepada dua yayasan sosial di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyerahan Barang Temuan Periode Juli-Oktober 2025
Pada hari ini, Kamis, 20 November 2025, pukul 10.30 WIB, KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan 164 item barang kategori Barang Biasa yang terkumpul dari Pos Pengamanan (Pam) Stasiun Pasar Senen, Gambir, dan Jakarta Kota. Rincian barang temuan dari masing-masing stasiun adalah sebagai berikut:
– Stasiun Pasar Senen: 121 item
– Stasiun Gambir: 41 item
– Stasiun Jakarta Kota: 2 item
Barang-barang seperti headset bluetooth, tumbler, charger, topi, dan bantal leher ini disalurkan kepada Yayasan Rauf Al-Akrama yang berlokasi di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan oleh Deputy Pam Opka Daop 1 Jakarta, Muhammad Yamin, dan Spv Pam Opka, Triyoko Wasono, serta diterima langsung oleh pengurus yayasan, Sukir.
Kegiatan Serupa pada September 2025
Sebelumnya, pada Selasa, 16 September 2025, KAI Daop 1 Jakarta juga telah menyerahkan 176 item barang temuan kategori Barang Biasa periode April-Juli 2025 kepada Yayasan Piatu Muslimin di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Barang-barang tersebut berasal dari:
– Stasiun Pasar Senen: 148 item
– Stasiun Gambir: 18 item
– Stasiun Jakarta Kota: 10 item
Bantuan berupa tumbler, charger, topi, dan bantal leher diserahkan oleh Muhammad Yamin, Triyoko Wasono, dan Karu PSE Hendrik Dwi I, serta diterima oleh pengasuh Yayasan Piatu Muslimin, Jordy Herian.
Landasan Hukum dan Keteraturan Pengelolaan Barang Temuan
Pengelolaan barang temuan di KAI Daop 1 Jakarta berpedoman pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan. Peraturan ini mengklasifikasikan barang temuan ke dalam tiga kategori dengan masa simpan yang berbeda:
1. Barang Makanan:
– Makanan basah: masa simpan 1×24 jam.
– Makanan kering: masa simpan 7×24 jam.
2. Barang Biasa: Masa simpan 1×30 hari (1 bulan).
3. Barang Berharga: Masa simpan 3×30 hari (3 bulan).
Barang-barang yang tidak diambil oleh pemiliknya setelah melewati masa penyimpanan disalurkan untuk kepentingan sosial melalui yayasan yang terverifikasi.
Pernyataan Resmi KAI Daop 1 Jakarta
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjaga administrasi barang temuan yang teratur dan memastikan barang-barang tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap penyaluran barang temuan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak yang membutuhkan. KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan ini secara berkelanjutan,” ujar Ixfan.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan sebelum meninggalkan kereta atau area stasiun guna mencegah terjadinya barang tertinggal.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES











