Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Bisnis · 23 Okt 2025 15:30 WIB ·

KAI – Kejati Sumut Teken Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


 KAI – Kejati Sumut Teken Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Perbesar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kota Medan pada Kamis (23/10/2025).

VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya terkait penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI.

”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya perpanjangan kerja sama tersebut yaitu masih diperlukan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di antaranya guna penyelesaian permasalahan aset milik KAI,” katanya.

Sofan menambahkan, masih terdapat sejumlah permasalahan aset yang dihadapi KAI Sumut, seperti penyerobotan serta pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

KAI Divre I Sumatera Utara memiliki aset tanah dengan luas aset yang tercatat sebesar 26.795.228 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 11.047.794 m2 yang telah memiliki sertipikat (41, 23%).

Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan aset KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” jelas Sofan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumut untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya

23 Oktober 2025 - 18:33 WIB

LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II

23 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Penumpang KAI Divre III Meningkat 6%,Tren Positif Dalam Penguatan Stabilitas Ekonomi Sumatera Selatan

23 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Rute Laut Merah Masih Kacau: Kapan Harus Switch ke Air Freight untuk Pengiriman Luar Negeri?

23 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Pelabuhan Tanjung Wangi Dorong Kelancaran Distribusi Pupuk Nasional

23 Oktober 2025 - 17:25 WIB

LindungiHutan Tanam Pohon di Way Kambas, Perkuat Habitat Gajah Sumatra yang Kian Menyusut

23 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Trending di Bisnis