Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Verno Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Selasa (4/2).
Dengan putusan tersebut, pasangan petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andrei Angouw dan Richard Sualang atau AARS dinyatakan sah untuk melanjutkan kepemimpinan Kota Manado periode 2025-2029.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tukas Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado tetap berpegang pada hasil perhitungan suara yang menetapkan pasangan AARS sebagai pemenang.
Putusan MK ini sekaligus menutup peluang hukum bagi pasangan Imba-Ivan untuk menggugat hasil Pilkada lebih lanjut.
Terpisah, Kuasa Hukum AARS Steiven Zakeeon mengatakan, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AARS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.
“Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada AARS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur,” ujar Steiven kepada Wartawan, usai sidang putusan MK.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.
“Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AARS,”ujarnya.(*)