Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Manado · 4 Feb 2025 21:12 WIB ·

MK Tolak Gugatan Imba-Ivan, AARS Sah Pemenang Pilkada Manado 2024


 MK Tolak Gugatan Imba-Ivan, AARS Sah Pemenang Pilkada Manado 2024 Perbesar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Verno Lumentut, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan Hakim MK Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Selasa (4/2).

Dengan putusan tersebut, pasangan petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andrei Angouw dan Richard Sualang atau AARS dinyatakan sah untuk melanjutkan kepemimpinan Kota Manado periode 2025-2029.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tukas Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado tetap berpegang pada hasil perhitungan suara yang menetapkan pasangan AARS sebagai pemenang.

Putusan MK ini sekaligus menutup peluang hukum bagi pasangan Imba-Ivan untuk menggugat hasil Pilkada lebih lanjut.

Terpisah, Kuasa Hukum AARS Steiven Zakeeon mengatakan, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AARS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.

“Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada AARS bahwa telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur,” ujar Steiven kepada Wartawan, usai sidang putusan MK.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.

“Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AARS,”ujarnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matangkan Persiapan Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM 2025, Ka’ Ichad: Panitia Terus ‘Tancap Gas’

24 April 2025 - 19:39 WIB

Resmi Dilantik Walikota Andrei Angouw, dr Steaven Dandel Penjabat Sekda Manado

15 April 2025 - 13:52 WIB

Cek Langsung Pelayanan Kesehatan, Walikota Andrei Angouw Sambangi Puskesmas Sario

14 April 2025 - 18:39 WIB

Ketua TP-PKK Manado Lantik Tim Pembina Posyandu 11 Kecamatan

14 April 2025 - 14:38 WIB

Kukuhkan Pengurus TP-PKK Kota Manado, Walikota Andrei Angouw Tegaskan Peran Keluarga Sangat Penting Untuk Masa Depan Pembangunan Bangsa

14 April 2025 - 14:00 WIB

Jelang 14 Hari Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM 2025, Ka’ Icat Sualang: Kerja Panitia Hampir Rampung

12 April 2025 - 14:29 WIB

Trending di Manado