Manado – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulawesi Utara (Sulut) menilai, pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Kota Manado tidak sesuai mekanisme yang ada.
Ketua Bidang Organisasi PBSI Sulut, Roy Mandey, menegaskan pelaksanaan Muskot yang digelar di Aston Hotel Manado yang kembali memilih Mahmud Turuis sebagai Ketua PBSI Manado Periode 2025-2029 itu, tidak sesuai aturan.
“Mekanisme pelaksanaan Muskot yang dilakukan oleh PBSI Manado ini tidak sesuai aturan,”tukas Mandey, Rabu (08/10).
Dijelaskan, Pengprov PBSI Sulut harusnya dilibatkan dalam Muskot PBSI Manado.
“Bahwa posisi Pengprov PBSI sebagai Narasumber, sesuai pasal 50 ayat 3. Melihat aturan ini maka kehadiran Pengprov PBSI punya kewenangan, dan melegitimasi, sesuai fungsi yang diamanatkan dalam anggaran rumah tangga PBSI. Dalam dimensi ini, tentu fungsi koordinasi dan konsultasi menjadi penting. Tapi langkah langkah ini tidak dilakukan,”jelas Mandey.
Menurutnya, PBSI Manado yang menyelenggarakan Muskot tersebut dirasa abai dalam menjalankan fungsi organisasi.
“Melihat kondisi ini, maka PBSI Kota Manado, tidak melakukan pemberitahuan kepada Pengprov PBSI Sulut, sebelum penentuan tanggal yang teraksentuasi lewat penyampaian
panitia. Berdasarkan beberapa hal di atas maka kami menyatakan, PBSI Manado melakukan pengabaian pada mekanisme dan fungsi organisasi,”tukasnya.
Olehnya, pelaksanaan Muskot oleh PBSI Manado, ditegaskan Mandey, tidak akan diakui Pengprov PBSI Sulut.
“Berkaitan dengan pelaksanaan Muskot PBSI Kota Manado tahun 2025, sebagai Narasumber kami menyatakan tidak akan menghadiri dan tidak akan mengakui hasil pelaksanaannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan organisasi,”pungkasnya.
Pengprov PBSI Sulut sendiri telah melayangkan surat resmi pemberitahuan kepada pengurus PBSI Kota Manado terkait pelaksanaan Muskot ini.(*)