Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

5.Bengkulu · 21 Jul 2024 13:34 WIB ·

Optimalisasi Pendistribusian Makan dan Minum Bagi WBP Lapas Curup


 Optimalisasi Pendistribusian Makan dan Minum Bagi WBP Lapas Curup Perbesar

Rejanglebong,Sulutnews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, memaksimalkan pelayanan pendistribusian makanan dan minum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan pemeriksaan penyajian makanan dan dilanjutkan pengawasan pendistribusian makanan oleh Petugas Pengamanan dan petugas pengawas dapur guna memastikan makanan memenuhi standar gizi dan makanan yang didistribusikan sampai ke tangan Warga Binaan, Minggu (21/07).

 

Meli Eliza selaku Asisten Koordinator dapur, melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada penyediaan dan pengolahan makanan untuk memastikan jumlah takaran memenuhi asupan kebutuhan makan dan gizi yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan. Pemberian makanan bagi Warga Binaan harus diawasi guna menjaga kualitas makanan.

“Selain memastikan kualitas bahan makanan kami juga melakukan pengawasan pada proses penyediaan, yang lebih menekan pada sisi higienitas agar tersajinya makanan yang bersih dan sehat. Kami juga menganjurkan untuk juru masak harus menggunakan perlengkapan masak seperti celemek dan masker,” ungkapnya.

Kalapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa menegaskan agar selalu melakukan deteksi dini terkait pemenuhan hak WBP, jadikan dasar edaran Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait 3 + 1 Pemasyarakatan maju sebagai strategi meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan berkomitmen untuk menjaga marwah institusi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku insan Pemasyarakatan. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi gangguan kamtib akibat tidak beresnya pelayanan makan dan minum warga binaan.

Pengelolaan sampai pendistribusian makanan kepada Warga Binaan dilakukan sesuai standar pelayanan dan penyelenggaraan makanan bagi Narapidana dan Tahanan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. (Dinaro)

#KumhamPasti

#KanwilkemenkumhamBengkulu

#Santosa

#LapaskelasIIACurup

#RonaldoDevinciTaleaa

Artikel ini telah dibaca 1,026 kali

badge-check

Penulis