Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manado menindaklanjuti dugaan money politik yang dicurigai milik Pasangan Calon (paslon) Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AARS) dengan meningkatkan penanganan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan alat bukti, Bawaslu memastikan laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dua laporan sudah masuk ke kami dan itu sudah kami kaji dan diteruskan ke Polresta Manado,” ujar Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko, Selasa (03/12).
Menurutnya, selain laporan yang telah diteruskan ke Polresta Manado, Bawaslu juga menerima enam laporan tambahan terkait pelanggaran pemilu lainnya.
Namun, laporan-laporan ini masih dalam proses kajian untuk menentukan tindak lanjutnya.
Sementara, aktivis demokrasi Jeffrey Sorongan mengatakan jika terbukti benar, hal ini tidak hanya mencederai proses Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi juga mengindikasikan rendahnya komitmen paslon terhadap integritas dan keadilan dalam Pilkada.
Dirinya berharap, Polresta Manado tidak segan mengambil tindakan hukum yang tegas agar penetapan sanksi tindak pidana Pemilu di Manado bisa menjadi contoh untuk skala nasional.
“Langkah ini akan menjadi sentrum penegakan hukum Pemilu karena dari dulu tiap kecurangan Pemilu selalu diabakan publik karena oprimitas masyarakat rendah,”pungkasnya.(*)