Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Bisnis · 14 Sep 2025 11:50 WIB ·

PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan


 PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan Perbesar

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Program Generasi Emas 2045, Kementerian PU Bangun Asrama Mahasiswa Nusantara Manado

14 September 2025 - 11:48 WIB

Stop Hunting di Forex: Mitos atau Fakta?

14 September 2025 - 06:33 WIB

Bergerak Cepat, Kementerian PU Pulihkan Jalur Strategis dan Fasilitas Publik di Nagekeo, NTT

14 September 2025 - 00:27 WIB

Agustus Pecah Rekor! Wisman Naik Kereta Api Tembus 89 Ribu, Yogyakarta hingga Banyuwangi Jadi Magnet Dunia

13 September 2025 - 19:28 WIB

Cara Menabung Rp20 Juta dalam 1 Tahun, Meski Gaji Pas-pasan

13 September 2025 - 19:09 WIB

Daop 6 Yogyakarta Bersama Lawasan Batik & ISI Yogyakarta Selenggarakan Pameran Fotografi “Jogja Where to Go”

13 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Bisnis