Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

28.Sulut · 27 Mar 2025 18:24 WIB ·

Tindaklanjuti Edaran Kemendagri, Erwin Kontu Pastikan Layanan Administrasi Kependudukan di Manado Tetap Buka Saat Libur Cuti Bersama


 Tindaklanjuti Edaran Kemendagri, Erwin Kontu Pastikan Layanan Administrasi Kependudukan di Manado Tetap Buka Saat Libur Cuti Bersama Perbesar

Manado – Memasuki masa libur cuti bersama hari raya keagamaan seperti Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat tetap dibuka.

Kepala Disdukcapil Manado Erwin Kontu, Kamis (27/03), mengatakan kebijakan itu diambil menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Republik Indonesia.

“Kami tetap membuka pelayanan di hari libur jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Selain itu, ada sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil RI, terkait layanan Dukcapil pada libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Hal itu dimaksudkan guna menghadirkan layanan Dukcapil PRIMA kepada masyarakat,”jelas Kontu.

Menurutnya, dalam edaran itu disebutkan bahwa Kepala Dinas Kabupaten dan Kota diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota:
a. Tetap membuka layanan pada hari libur tanggal 28 Maret dan 3 s.d 4 April Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

b. Melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana huruf a
kepada Kepala Dinas/Biro yang membidangi kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat.

2. Kepala Dinas/Biro yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi:
a. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pelayanan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada hari libur tanggal 28
Maret dan 3 s.d 4 April Tahun 2025 di wilayahnya.

b. Melaporkan hasil pelayanan di Kabupaten/Kota sebagaimana angka 1 huruf a
kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PJ/Korwil
masing-masing maksimal pukul 16.00 waktu setempat.

Lanjut dikatakan Kontu, pelayanan prima Disdukcapil Kota Manado akan terus dilakukan dengan kinerja aktif dan peran penting dari jajaran.

“Saya kira ini tegak lurus dengan program pemerintah, dan hal wajib untuk ditindaklanjuti. Apalagi pelayanan prima bagi masyarakat sangat bersentuhan dengan kemajuan pembangunan di daerah,”pungkasnya.(Jan/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matangkan Persiapan Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM 2025, Ka’ Ichad: Panitia Terus ‘Tancap Gas’

24 April 2025 - 19:39 WIB

Resmi Dilantik Walikota Andrei Angouw, dr Steaven Dandel Penjabat Sekda Manado

15 April 2025 - 13:52 WIB

Cek Langsung Pelayanan Kesehatan, Walikota Andrei Angouw Sambangi Puskesmas Sario

14 April 2025 - 18:39 WIB

Ketua TP-PKK Manado Lantik Tim Pembina Posyandu 11 Kecamatan

14 April 2025 - 14:38 WIB

Kukuhkan Pengurus TP-PKK Kota Manado, Walikota Andrei Angouw Tegaskan Peran Keluarga Sangat Penting Untuk Masa Depan Pembangunan Bangsa

14 April 2025 - 14:00 WIB

Jelang 14 Hari Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM 2025, Ka’ Icat Sualang: Kerja Panitia Hampir Rampung

12 April 2025 - 14:29 WIB

Trending di Manado