Manado – Dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Andrei Angouw/Richard Sualang (AARS) dilaporkan Tim Kuasa Hukum Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (02/12).
Tim Hukum paslon nomor urut 3 tersebut diketuai Irfan Pakaya SH, Andries Latanju SH dan Tommy Sumelung SH.
Dijelaskan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu sudah disampaikan pada 27 November 2024.
“Hari ini kami melengkapi berkas gugatan Pidana Pemilu yang menyeret paslon AARS,”Tommy Sumelung SH.
Menurutnya, AARS diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pilkada nomor Nomor 10 taun 2016.
“Deretan pelaggaran yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif atau TMS selama masa Pilkada yakni kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money Politic di masa kampanye dan masa tenang, lalu pembagian ribuan voucher di Perumahan Griya Paniki Indah, dan money politic 27 November 2024 dengan modus dapur umum,”ungkap Sumelung.
Pelapor yang datang dari elemen masyarakat memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menyeret AARS ke Bawaslu Sulut.
“Kami memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi tentang dugaan pelanggaran pada Pilkada yang dilakukan paslon AARS” tandas Sumelung.
Bawaslu Sulut melalui salah satu Staf Bawaslu Jakson Kasehung membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas dokumen laporan pelanggaran Pilkada dari Tim Hukum paslon dengan jargon ‘Beriman’ itu.(jan)