Sitaro.Webberita.com | Pasca dibukanya kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, Terpantau Kantor KPU Sitaro Nihil pendaftar.
“tidak ada pendaftar di hari pertama perpanjangan pendaftaran Bapaslon ini,” Ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro pada Minggu, 01/09/2024 di Kantor KPU Sitaro, ondong.
Bahkan, kata Kaaro, belum ada informasi dari Liaison Officer (LO) Partai gabungan yang nantinya akan melakukan pendaftaran.
Meski begitu, Lanjut dia, KPU tetap memberikan informasi dan mengingatkan Bapaslon terkait dengan waktu, dokumen dan hal – hal yang berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Diketahui, Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro di perpanjang kembali setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini didasarkan pada Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk Perpanjangan Pendaftaran Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan. yaitu, Pendaftaran Kembali pasangan Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Untuk Mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).(Nikson)