Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

17.Jakarta · 30 Sep 2024 17:11 WIB ·

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun : Jaga Integritas Organisasi PWI Provinsi Menolak KLB


 Foto : Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat Perbesar

Foto : Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat

Jakarta,Webberita.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat dengan tegas menolak PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kelompok tertentu. Ia menegaskan, organisasi yang sah secara hukum tidak akan tunduk pada tekanan yang tak berdasar. Hendry juga memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga integritas organisasi serta tetap membuka peluang dialog demi solusi yang adil dan transparan.

“Kami akan menjaga kantor PWI dan memastikan tidak ada anggota atau pihak luar yang masuk tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Hendry Ch Bangun dalam rapat pengurus harian yang juga dihadiri Plt pengurus Provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 30 September.

Hendry menyebut kelompok yang berupaya mengadakan KLB ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kelompok yang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang tersebut sempat berusaha masuk ke kantor PWI Pusat, namun ditolak.

Menanggapi surat dari Dewan Pers yang mengakui adanya dualisme dalam PWI, Hendry menyesalkan sikap tersebut dan berharap Dewan Pers tetap netral. Ia menegaskan bahwa secara hukum, PWI yang dipimpinnya adalah satu-satunya organisasi yang sah, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Kumham).

“Kami menghormati Dewan Pers, tetapi kami juga meminta agar Ketua Dewan Pers berlaku adil dan mengakui keputusan hukum yang sah. PWI di bawah kepemimpinan saya memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, kami tidak akan meninggalkan Gedung Dewan Pers. Gedung ini memang dibangun untuk PWI, meskipun saat ini dikelola oleh Kominfo dan Dewan Pers,” jelasnya.

PWI Pusat juga memastikan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan terus berjalan. Hendry menegaskan, UKW adalah bagian penting dari tanggung jawab PWI untuk menjaga kualitas dan profesionalisme wartawan di Indonesia. PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.

“Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers dengan bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.

Terkait dengan keabsahan PWI Pusat di bawah kepemimpinan HCB, juga didukung oleh pernyataan dari Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi. Di antaranya dari PWI Provinsi se- Kalimantan, PWI di Sumatera, Yogyakarta, Surakarta serta di Indonesia Timur. Kecuali ada beberapa PWI daerah yang hadir di KLB.

Isi pernyataan tersebut adalah :

  1. Bahwa PWI tidak pernah secara lisan maupun tertulis meminta penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028;
  2. PWI Provinsi tidak pernah membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan sebagai peserta dari PWI Provinsi Sumatera Selatan pada Kongres Luar Biasa PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta;
  3. selanjutnya, PWI Provinsi Sumatera menolak penyelenggaraan KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta dengan segala hasilnya dan menetapkan KLB PWI tanggal.18 Agustus 2024 adalah tidak sah karena tidak sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI;
  4. PWI Provinsi mendukung Pengurus Pusat PWI membekukan PWI Provinsi yang membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan dan/atau pada KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta;
  5. PWI Provinsi yang tetap mendukung PWI yang sah hasil kongres PWI di Bandung hanya mengakui Pengurus Pusat PWI dibawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung tanggal 25 September 2023 yang telah dibuatkan akta dihadapan notaris Dwi Yantoro S.H., M.Kn., dengan akta nomor 13 tanggal 14 November 2023  dan telah disahkan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU-0001588.AH.01.08. TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023
  6. Akta terakhir diubah dihadapan notaris Dwi Yantoro, S.H., M.Kn., dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU-0000946. AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Editor : Nikson Katiandagho

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto: Angkatan Keempat TNI Bidang Siber Sedang Berevolusi

16 Januari 2023 - 03:41 WIB

Kasal Muhammad Ali: TNI AL Harus Sejalan Dengan Visi dan Misi Panglima TNI

4 Januari 2023 - 03:55 WIB

Kasal Muhammad Ali: TNI AL Harus Sejalan Dengan Visi dan Misi Panglima TNI

Presiden Jokowi Pastikan Aktivitas Perekonomian Sektor Riil Berjalan Baik

3 Januari 2023 - 16:16 WIB

Presiden Jokowi Pastikan Aktivitas Perekonomian Sektor Riil Berjalan Baik

Catatan Akhir Tahun 2022 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

27 Desember 2022 - 10:53 WIB

Disematkan Baret Merah Kopassus, Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

27 Desember 2022 - 10:43 WIB

Trending di 17.Jakarta