Jakarta, Webberita.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sulawesi Utara (Sulut) yang sah tidak pernah diganti. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari PWI Pusat terkait pemberhentian atau penggantian pengurus PWI Sulut.
“Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara masa bakti 2021-2026 yang sah adalah Voucke Lontaan yang terpilih dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulut pada tahun 2021,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2025.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, “PWI Sulut tidak pernah diganti. SK yang beredar dan mengklaim perubahan kepengurusan tersebut adalah tidak benar dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI”.
Hendry juga menegaskan bahwa kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat sah dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Dalam SK Kemenkumham tersebut Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun. Maka, dengan dasar hukum tersebut, semua keputusan yang tidak dikeluarkan oleh kepengurusan yang sah dianggap tidak memiliki legitimasi.
Hendry juga menyatakan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan menerbitkan SK tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan akta. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses hukum. “Tindakan Zulmansyah yang mengeluarkan SK pemberhentian pengurus PWI Sulut adalah ilegal. Dia telah dilaporkan ke polisi dan tengah dalam proses hukum atas pemalsuan dokumen,” ujar Hendry.
Lebih lanjut, Hendry mengingatkan seluruh anggota PWI Sulut agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang tidak benar. Ia mengimbau agar seluruh anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau seluruh pengurus dan anggota PWI se-Sulut untuk tetap berpedoman pada aturan yang sah. Jangan mudah percaya dengan klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlindungan organisasi, PWI Pusat akan mengambil langkah serius terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi aturan demi kepentingan pribadi. Hendry Ch Bangun memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga marwah organisasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 591/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, perkara Pembekuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2024-2029 adalah sah sesuai peraturan organisasi, pengadilan telah menerima eksepsi pengurus PWI yang sah, sebagai bukti satu perkara kita telah menang dipengadilan. Jadi Pengurus Provinsi yang tidak sejalan dengan kepengurusan PWI hasil Kongres akan ditindak” ucapnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah tegas untuk menjaga kredibilitas PWI. Tindakan hukum sudah kami tempuh dan kami akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menyalahgunakan organisasi ini” Pungkas Hendry Ch Bangun.(Ria)