Manado – Terkait kemitraan media dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut Steven Liow, menegaskan pelayanan kerjasama media akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, perusahaan media yang bekerjasama dengan Pemprov Sulut juga wajib terdaftar dalam E-katalog Versi 6, memiliki keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan terdaftar dalam Dewan Pers yang terverifikasi. “Pelayanan media harus didukung dengan layanan wartawan kredibel serta khusus online bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud,”ujar Liow.
Lanjut dikatakan, sesuai masukan Komisi I, untuk pelayanan jasa media benar-benar harus terverifikasi termasuk kecepatan masyarakat dalam mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung.
“Dan khusus media yang baru akan disiapkan mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti,”pungkas Liow.(Jan)