Menu

Mode Gelap
Walikota Carol Senduk Hadiri Ibadah Syukur HUT Ke-78 GMIM “Bait-Lahim” Talete Satu Wilayah Tomohon Sentrum Dirangkaikan Peresmian Pastori Empat How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Manado · 27 Agu 2025 16:24 WIB ·

Terungkap Lewat Rekaman CCTV, Pelaku Pembuang Sampah di Pertigaan Singkil Terancam 6 Bulan Penjara


 Terungkap Lewat Rekaman CCTV, Pelaku Pembuang Sampah di Pertigaan Singkil Terancam 6 Bulan Penjara Perbesar

Manado – Melalui rekaman CCTV pelaku pembuangan sampah sembarangan di Pertigaan Singkil, depan Hotel Metropolitan Inn, Kecamatan Singkil, terkuak identitasnya.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial tersebut, terlihat tiga orang pelaku dengan sengaja membuang sampah dalam jumlah banyak dengan menggunakan kendaraan jenis pick up nomor polisi DB 8406 pada Selasa (26/08) malam.

Melihat hal itu, Walikota Andrei Angouw langsung merespon dengan meminta jajarannya mencaritahu keberadaan ketiga orang itu.

Walikota juga meminta masyarakat untuk menghubungi Call Center 112 jika melihat hal yang serupa terjadi.

Setelah ditelusuri, mobil yang digunakan tersebut yaitu pick up L300 dengan plat DB 8406 yang teridentifikasi berada Kelurahan Calaca Lingkungan 1. Dengan nama pemilik, Murni (Toko Murni). Pemilik diketahui adalah penduduk di Lingkungan 3 Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting.

Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado Michael Tandirerung bersama tim langsung mendatangi Toko Murni di Kelurahan Calaca, Rabu (27/8).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim Satpol PP, pemilik toko mengakui menyuruh karyawannya untuk membuang sampah di tempat pembuangan akhir di Sumompo.

Namun pemilik toko tidak tahu kalau karyawannya membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Tentunya kami Pemerintah Kota Manado akan lakukan penegasan kepada pelanggar sesuai aturan Perda Nomor 1/2021 pasal 50 dengan memberikan sanksi,”tegas Tandirerung.

Dirinya juga bersama tim memberikan pembinaan tentang aturan membuang sampah yang baik dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Jadi, untuk warga yang melanggar akan ditindaklanjuti melalui Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,”tandasnya.

Tandirerung mengimbau warga agar membuang sampah harus sesuai jam-jam yang ditentukan.

“Dan yang pasti tidak membuang sembarangan,”pungkasnya.

Palaku terancam pidana dan denda puluhan juta rupiah. Dalam Perda Kota Manado Nomor 1/2021 Pasal 50a disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Dan untuk sanksinya ditegaskan pada Pasal 53 ayat 1, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.(*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Kominfo Manado Gelar Sosialisasi e-Walidata SIPD RI dan Perencanaan Data Statistik Sektoral Daerah, Kadis Yanti: Kegiatan Ini Sangat Penting bagi Pemkot

6 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Walikota Andrei Angouw Tutup Kegiatan Government Transformation Academy

2 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila, Wawali Richard Sualang Ingatkan Perangkat Daerah Harus Bekerja Cepat dan Konsisten

1 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Wow! Setiap Hari Manado Produksi 184 Ton Tinja, Ini Alasan Pemkot Bangun IPLT di Sumompo

26 September 2025 - 21:14 WIB

Rapat Konsolidasi Tiga Pilar, Banteng Manado Perkuat Fondasi Utama Partai

26 September 2025 - 14:48 WIB

Walikota Andrei Angouw Tegaskan Pendidikan Sangat Penting bagi Warga Kota

26 September 2025 - 11:54 WIB

Trending di Manado