Manado – Berbagai laporan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado tahun 2024 diminta ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu oleh Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado.
Hal itu dikatakan Koordinator Politik DPD Golkar Sulut Noldy Pratasis. Menurutnya, tindak lanjut laporan masyarakat adalah bagian integral dari proses Pemilu/Pilkada untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan demokratis, sekalipun ada Paslon yang kena pinalty atau diskualifikasi.
“Mau IMBA-Ivan atau AARS, siapapun yang secara UU terbukti dan dinyatakan diskualifikasi, lakukan itu! Karena UU Pilkada dibuat untuk melahirkan pemimpin yang bersih, jujur dan bermartabat. Jangan ragu kalau yakin ada kesalahan Paslon yang fatal dan menentang UU. Bawaslu dan Polisi juga dilindungi UU,”tukas Pratasis.
Sementara, Bawaslu Kota Manado sendiri saat ini sedang menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2024 diantaranya Netralitas ASN, Administratif dan Pidana.
“Kita mendapatkan laporan pidana itu ada lima kasus. Jadi ada dua yang sudah diteruskan. Saat ini proses pelanggaran pidana tiga kasus sementara dikaji, tapi dua yang sudah diteruskan ke Polres. Kemarin ada lagi enam kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Manado,”jelas Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene.
Lanjut dikatakan, Bawaslu Manado juga mempersiapkan diri menghadapi sidang terkait laporan gugatan Administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, Masiv).
“Kami lagi siapkan kajian karena diminta oleh Bawaslu provinsi sebagai pemberi keterangan nantinya untuk menghadapi gugatan di Sidang sengketa Pilkada terkait laporan Gugatan Administrasi TSM oleh salah satu Paslon Walikota/wakil Walikota Manado,”ujar Rumtuwene.
Ditambahkan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2024 diantaranya Netralitas ASN, Administratif dan Pidana.
“Kami dari Bawaslu Kota Manado saat ini dalam proses penanganan pelanggaran untuk beberapa laporan yang diberikan kepada kami baik berupa pelaporan tentang netralitas ASN termasuk juga ada kemarin yang administrasi tapi sudah selesai dan juga ada pidana,”tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Brilliant Maengko mengatakan khusus laporan money politic di Bawaslu Manado, laporan sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Diketahui, laporan warga adanya praktek money politic, yang teridentifikasi untuk memenangkan pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), termasuk laporan politisi senior Sultan Udin Musa yang pernah melaporkan AARS ke Bawaslu terkait pasar murah. AARS disinyalir memanfaatkan APBD untuk mengerek elektabilitas menjelang Pilkada.
Selain laporan di Bawaslu Manado, ternyata ada tumpukan laporan juga di Bawaslu Sulut. Laporan pada 27 November 2024 tersebut dilayangkan kelompok masyarakat yang didampingi Tim Kuasa Hukum Beriman, Tommy Sumelung SH dan Irfan Pakaja SH. Dan pada Senin lalu, warga tim hukum mendatangi Bawaslu untuk melengkapi berkas.(*)